Latest Posts

Part I: Pembunuhan Bangunan Bersejarah

By 1:57 am

This is the first part. I wrote this report two years ago along with my lovely fellow Sheila Amanda (who is now work for Cherrybelle -yes! THAT Cherrybelle). It was our assignment for In Depth Reporting class. Because we both too lazy to send them to mass media so we let them rotten in our hard disk. I wrote the first and fourth story, she wrote the second and the third. Please enjoy it coz obviously we weren't enjoyed made them haha.


Menjelang akhir tahun, matahari bersinar malu-malu bersanding dengan awan kelabu. Bukan berarti hal itu menandakan aktifitas manusia-manusia di bawahnya melesu. Gerobak-gerobak pedagang kaki lima (PKL) berderet-deret seperti semut di sisi barat Alun-alun Kota Bandung. Di sisi utara ada Masjid Agung lengkap dengan menara kembarnya yang menjulang melawan gravitasi. Dulu kawasan ini dikelilingi oleh gedung-gedung megah seperti Bioskop Elita, Dian, dan Radio City. Kini, pada bagian timur alun-alun gedung-gedung bersejarah itu telah habis dan digantikan oleh pertokoan yang tak jelas nasibnya. Kawasan ini sekedar menjadi saksi sejarah bisu yang diam-diam mati “dibunuh”.
Alun-alun Kota Bandung (source)
Warisan sejarah Kota Bandung dimulai ketika Herman Willem Daendels, Jenderal Hindia-Belanda, membangun Jalan Raya Pos (Jalan Asia-Afrika) pada pertengah tahun 1808. Pada tahun 1810, ia memindahkan kabupaten yang dulunya berada di Dayeuh Kolot ke dekat Jalan Raya Pos untuk mempermudah transportasi. Pemindahan itu diikuti dengan pembangunan masjid, penjara, rumah walikota, dan pertokoan di sekitar alun-alun. Pada tahun 1880-an muncul kereta api untuk mendukung rencana pemindahan pusat pemerintahan Indonesia (atau dulunya bernama Hindia Belanda) dari Batavia ke Bandung. Maka, dibangunlah Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan, meski kini hal itu tidak pernah tercapai.
Dua abad setelah peristiwa tersebut, bangunan-bangunan di sekitar Jalan Raya Pos mengalami nasib yang beragam. Ada yang selamat, “diselamatkan”, “dilupakan”, dan ada pula yang menjadi memori foto hitam putih. Alun-alun dan Masjid Agung adalah yang selamat sekaligus “diselamatkan”. Masjid Agung didirikan pada tahun 1812 dengan bentuk yang sederhana berupa bangunan berbentuk panggung, berdinding anyaman bambu, beratap rumbia, dan kolam besar sebagai tempat mengambil air wudhu. Air kolam itu pula yang digunakan sebagai sumber air ketika terjadi kebakaran di daerah Alun-alun pada tahun 1825. Masjid Agung mengalami berkali-kali renovasi hingga tetap berdiri seperti sekarang.
Yang menjadi memori foto hitam-putih adalah dua buah bioskop yang dibangun di dekat Alun-alun, Bioskop Elita dan Bioskop Oriental. Gedung bioskop Elita, dibangun pada tahun 1921, memiliki “rumah bola” (billiard) di sisi utara dan patung Garuda pada puncak gedungnya. Bioskop Oriental, yang pada tahun 1960-an berubah nama menjadi Aneka, memiliki arsitektur bangunan bergaya Art Noeveau dan juga memiliki patung Garuda di puncak gedung. Dua bangunan ini telah diganti dengan gedung perbelanjaan Palaguna. Gedung Palaguna ini sekarang nasibnya terbengkalai dan mengalami sengketa hukum menyangkut peruntukkan gedung.
Ada pula bangunan yang “diselamatkan” yaitu Bioskop Dian yang terletak di Jalan Dalem Kaum No. 58 (dulunya Jalan Alun-alun Selatan). Bioskop beraksitektur Art Deco ini dibangun pada tahun 1925 dengan nama Bioskop Radio City. Sejak tahun 1990-an, bangunan ini dibiarkan kosong dan kini dijadikan sebagai tempat futsal. Meski beralihfungsi, bukan berarti ia bernasib baik. Atap bangunan ini berlubang dan bila hujan air akan merembes masuk ke dalam. Akhirnya, setelah “bergulat” dengan nasib, pada Juli tahun ini ditetapkan Bioskop Dian sebagai salah satu dari 99 Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung.
Tidak jauh dari Alun-alun, ada sebuah bangunan bekas Hotel Harapan Eka Graha, tepatnya di Jalan Kepatihan No. 14-16. Bangunan ini kini telah rata dengan tanah, hanya tersisa pecahan-pecahan batu bata. Ada yang tidak biasa atau bahkan istimewa ketika bangunan ini dihancurkan. Reruntuhan bangunan ini “mengundang” para anggota Legiun Veteran Kota Bandung. Mereka kecewa bangunan tempat dicetuskannya Bandung Lautan Api kini tiada dan akan dijadikan lahan parkir sebuah pasar swalayan.

Bioskop Elita (source)

Pembongkaran bekas Hotel Harapan Eka Graha ini menurut Kepala Bidang Pengendalian Dina Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Iwa Koswara, tanpa izin (Kompas, edisi 22 September 2010). Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Bangunan adalah penjara maksimal tiga bulan atau denda 50 juta rupiah. Menurut Walikota Bandung Dada Rosada, sanksi tersebut tidak berat, meski ia sendiri bersikukuh menyatakan pembongkaran tersebut tidak melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.
Penjelasan dari pihak pasar swalayan tepatnya Yogya Departement Store, seperti yang dikutip oleh Harian Umum Pikiran Rakyat edisi 18 September 2010, adalah pihaknya telah menempuh prosedur yang semestinya. Menurut Senior Manager Yogya Group Hendri Hendarta, Distarcip sudah memberi izin karena tahu bangunan itu bukan bangunan heritage.
Belum berhenti di situ, “pembunuhan” bangunan bersejarah juga terjadi di Jalan Cihampelas. Di jalan ini terdapat sebuah kolam renang pertama di Indonesia yang berumur lebih dari 100 tahun. Ia termasuk salah satu dari sedikit bangunan yang berumur 100 tahun di Bandung dan masih dipertahankan. Itu dulu, kini bangunan yang bersebelahan dengan pusat perbelanjaan Cihampelas Walk ini telah tiada.
Pemandian Tjihampelas sangat terkait dengan perkembangan Jalan Cihampelas. Jalan Cihampelas yang dikenal kini adalah daerah pusat perbelanjaan tanpa tahu apa asal dari kata Cihampelas itu sendiri. Jalan Cihampelas mendapatkan namanya dari pohon-pohon Hampelas (sejenis pohon berdaun kasar, biasa digunakan untuk menggosok badan) yang terdapat di sekitar pemandian ini. Selain terkait dengan nama kawasan, Pemandian Tjihampelas juga ikut berpengaruh terhadap sejarah terbentuknya Persatuan Renang Seluruh Indonesia.
Kepemilikian Pemandian Tjihampelas atau Kolam Renang Cihampelas kini dipegang oleh Kagum Group. Kagum Group adalah sebuah grup usaha yang terdiri dari unit usaha retail fashion, hotel, dan rusunami. Perusahaan ini dipimpin oleh Henry Husada selaku Presiden Direktur. Perusahaan ini sudah menjadi “raja” di Jalan Cihampelas dengan menguasai sebagian besar factory outlet di jalan ini dan empat buah hotel di Kota Bandung. Kolam Renang Cihampelas pun dihancurkan dan rencananya akan dibangun sebuah rusunami (rumah susun sederhana milik).

***
Pada suatu sore yang mendung, di sebuah rumah berarsitektur unik di daerah Tubagus Ismail, dua orang tamu bermaksud menemui seorang pecinta bangunan-bangunan kuno di Kota Bandung. Orang itu adalah Harastoeti Sudibyo, Ketua Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung atau Bandung Society for Heritage Conservation (Bandung Heritage). Organisasi ini bergerak di bidang pelestarian bangunan-bangunan, lingkungan serta budaya Kota Bandung. Dua orang tamu diterima di ruang kerjanya yang dipenuhi gambar-gambar bangunan bersejarah di Kota Bandung lengkap dengan sejarahnya dan buku-buku mengenai arsitektur.
Diajak berbicara mengenai pembongkaran bekas Hotel Harapan Eka Graha dan Kolam Renang Cihampelas –ia tampak bersemangat. Menurutnya, Bandung Heritage Pemerintah Kota (Pemkot), dan pihak-pihak yang terkait sudah bertemu dan mengadakan rapat, namun hasilnya tetap saja dua bangunan bersejarah tersebut dihancurkan. Pengelola sebelum membongkar dan membangun bangunan baru harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Distarcip. Biasanya, jika berkaitan dengan izin-izin mengenai bangunan cagar budaya, Pemkot meminta rekomendasi dari Bandung Heritage.
“Bagaimana ini desain-nya sudah baik apa belum? Yang berkaitan dengan cagar budaya gitu,” ujarnya.
Jika Bandung Heritage tidak memberikan rekomendasi biasanya Pemkot belum mengeluarkan izin. Menurut Harastoeti, Bandung Heritage tidak berhak memberi izin. Mereka hanya berhak memberikan rekomendasi. Ujung-ujungnya, mengenai perizinan tetap Pemkot yang berwenang.
“Jadi kita nilai desainnya juga, nah kalau misalnya dia (arsitek) merusak kita minta ganti sama perancangnya,”
 Lalu, bagaimana dengan kasus bekas Hotel Harapan Eka Graha dan Kolam Renang Cihampelas?
“Tidak! Tidak sama sekali! Karena sudah hancur, kan? Itu sudah urusan yang ‘di atas’ aja.”
Menurut Harastoeti, padahal Bandung Heritage tidak hanya memberikan sebuah rekomendasi tidak boleh dibongkar, mereka bahkan sudah rapat dan melakukan protes. Alasanya tetap sama, yaitu dua bangunan tersebut tidak masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Kawasan Dan Bangunan Cagar Budaya. Dua bangunan tersebut tidak termasuk dalam 99 bangunan cagar budaya yang dilindungi.

Pemandian Tjihampelas (source)
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa ada lima kriteria penentuan kawasan dan bangunan cagar budaya, yaitu: nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai ilmu pengetahuan, nilai sosial budaya, dan umur. Berdasarkan peraturan ini diputuskan 99 Bangunan Cagar Budaya yang termasuk dalam Golongan A. Maksud dari golongan A ini dijelaskan pada pasal 19 ayat 4 yaitu bangunan cagar budaya Golongan A (Utama) adalah bangunan cagar budaya yang memenuhi empat kriteria.
Adapula dijelaskan pada ayat berikutnya yaitu ayat 5 dan 6 mengenai bangunan cagar budaya Golongan B dan C. Ayat 5 menyebutkan bahwa bangunan cagar budaya Golongan B (Madya) adalah bangunan cagar budaya yang memenuhi tiga kriteria. Ayat 6 menyebutkan bahwa bangunan cagar budaya Golongan C (Pratama) adalah bangunan cagar budaya yang memenuhi dua kriteria.
“Dengan pertimbangan pertama adalah bangunan milik pemerintah dulu dan keterbatasan dana untuk biaya perawatan,” ujar Dadan Nugraha selaku Sekretaris Bandung Heritage memberi alasan mengapa hanya 99 bangunan saja yang diakui.
Keterbatasan dana serta Perda Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Kawasan Dan Bangunan Cagar Budaya menjadi semacam “baju anti-peluru” bagi sejumlah pihak.
 “Para developer atau investor itu kan banyak jaringannya. Kuat. Mata-matanya ada dimana-mana. Dia melihat ke seluruh Kota Bandung ini mana sih yang kira-kira bisa diolah atau dikembangkan gitu,” ujar Harastoeti.
Ia menambahkan, sebetulnya bagi Bandung Heritga sendiri tidak masalah jika bangunan bersejarah dikelola atau dikembangkan. Namun, seringkali cara yang dilakukan salah. Bukannya melestarikan bentuk asli bangunan, malah membongkar dan membangun ulang.
Harastoeti yang juga seorang dosen arsitektur S2 di Universitas Parahyangan menyatakan bahwa arsitek yang membongkar bentuk asli bangunan dan membangun dari awal adalah arsitek yang kurang ilmu pengetahuan. Arsitek yang tidak mau capek, tidak kreatif, dan mau gampangnya saja.
 “Sebagai seorang arsitek terus terang lebih mudah membangun di lahan kosong daripada harus menyelaraskan dengan bangunan yang ada,” ujar Harastoeti.
Bagi Harastoeti semangat zaman bukanlah sesuatu yang buruk. Membangun bangunan modern dan mendukung pembangunan juga bukan ide yang salah. Ia sendiri menyetujui konsep pembangunan tersebut. Namun, sebagai bangsa yang miskin –yang sebetulnya kaya –kita juga harus berpijak pada hal-hal yang nyata. Kondisi kemiskinan ini adalah sesuatu yang harus diperbaiki, salah satunya dengan cara berhemat. Salah satu cara untuk berhemat itu adalah dengan memanfaatkan bangunan-bangunan warisan bersejarah.
Pengembang-pengembang yang selama ini melakukan bongkar-pasang bangunan pasti meminjam dana dari bank. Pinjaman tersebut harus dikembalikan tentu dengan bunga. Membangun itu menurut Harastoeti mahal. Daripada membongkar dan membangun lagi dengan memakan biaya yang tidak kecil, memanfaatkan bangunan yang ada adalah jalan keluarnya.
“Itu yang dibongkar masih yang bagus-bagus, itu kan kita pemborosan kan? Membuang-buang material, membuang-buang kayu. Padahal ketika kita membangun harus menebang pohon lagi, jadinya kan pemanasan global, mengurangi hutan kan?”***hanma_sheila

Daftar 99 Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung:
No
Nama Bangunan
Alamat
Latar Belakang
1
BMC (Bandoengsche Melk Centrale)
Jl. Aceh No. 30
Golongan A
2
PPLP (ex KONI)
Jl. Aceh No. 47-49
Golongan A
3
Gedung Pensil (Asuransi Dana Reksa)
Jl. Ahmad Yani/Gatot Subroto No. 1
Golongan A
4
Kantor Pos Besar
Jl. Asia-Afrika No. 49
Golongan A
5
Gedung PLN
Jl. Asia-Afrika No. 63
Golongan A
6
Gedung Merdeka
Jl. Asia-Afrika No. 65
Golongan A
7
Hotel Preanger
Jl. Asia-Afrika No. 81
Golongan A
8
Kompleks Ex. Wisma Suka
 Jl. Asia-Afrika No. 104-106-108-110
Golongan A
9
Kompleks Hotel Homann
Jl. Asia-Afrika No. 112
Golongan A
10
Gedung Keuangan Negara
Jl. Asia-Afrika No. 114
Golongan A
11
Asia Africa Culture Centre (Majestic)
Jl. Braga No. 1
Golongan A
12
Kimia Farma (Apotek)
Jl. Braga No. 2-4-6
Golongan A
13
Kimia Farma (Ex. Aubon Marce)
Jl. Braga No. 5
Golongan A
14
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Jl. Braga No. 12
Golongan A
15
Dekranas Jabar
Jl. Braga No. 15-17
Golongan A
16
LKBN Antara
Jl. Braga No. 25
Golongan A
17
Gas Negara
Jl. Braga No. 38
Golongan A
18
Bank Indonesia
Jl. Braga No. 108
Golongan A
19
Ex Insulide Kelenteng
Jl. Braga No. 135 & Jl Cibadak 221 & 281
Golongan A
20
Sekolah Luar Biasa
Jl. Cicendo No. 2
Golongan A
21
Rumah Toko
Jl. Cicendo No. 12
Golongan A
22
Pabrik Kina
Jl. Cicendo/Pajajaran No. 25
Golongan A
23
Pusat Koperasi Karyawan PTPN VII
Jl. Cikapundung Barat No. 1
Golongan A
24
Pendopo & Ex Rumah Wali Kota
Jl. Dalem Kaum No. 1
Golongan A
25
Bioskop Dian
Jl. Dalem Kaum No. 58
Golongan A
26
SD Merdeka 5
Jl. Merdeka No. 9
Golongan A
27
Gereja Katedral
Jl. Merdeka No. 14
Golongan A
28
Polwiltabes
Jl. Merdeka No. 16, 18, 20
Golongan A
29
Santa Angela
Jl. Merdeka No. 24
Golongan A
30
YPK (Yayasan Pusat Kebudayaan)
Jl. Naripan No. 7-9
Golongan A
31
Ruko
Jl. Naripan No. 137-145
Golongan A
32
Geduang Pakuan
Jl. Otto Iskandardinata No. 1
Golongan A
33
Balai Besar PT KAI & Perpustakaan Bawah Tanah
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
Golongan A
34
Gedung Indonesia Menggugat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 5
Golongan A
35
Kantor & Gudang-gudang persediaan PJKA
Jl. Sukabumi No. 20
Golongan A
36
Kantor Stasiun Kereta Api
Jl. Stasiun
Golongan A
37
Stasiun Kereta Api
Jl. Stasiun Selatan No. 25
Golongan A
38
Puskesmas Tamblong
Jl. Tamblong No. 66
Golongan A
39
Gereja Bethel
Jl. Wastukancana No. 1
Golongan A
40
Kantor Pemkot Bandung
Jl. Wastukancana No. 2
Golongan A
41
SMK Negeri 1
Jl. Wastu Kancana No. 3
Golongan A
42
Toko De Zon (Koperasi Usaha Kecil)
Jl. Asia-Afrika No. 39
Golongan A
43
Centre Poin
Jl. Braga No. 117
Golongan A
44
Landmark
Jl. Braga No. 31
Golongan A
45
Ex Departemen Tenaga Kerja
Jl. Wastu Kancana No. 20
Golongan A
46
Gedung Perpustakaan UNPAR
Jl. Aceh
Golongan A
47
Mesjid Cipaganti
Jl. Cipaganti
Golongan A
48
Gereja Baptis
Jl. Wastu Kencana No. 40-42
Golongan A
49
Gereja Pasundan
Jl. Kebon Jati No. 108
Golongan A
50
KOPKARKA (Koperasi Karyawan KA)
Jl. Kebon Jati No. 132
Golongan A
51
Vihara Samudra Bhakti
Jl. Kelenteng No. 10
Golongan A
52
SDN Moh. Toha
Jl. Moh. Toha No. 22
Golongan A
53
HUBDAM III Siliwangi
Jl. Moh Toha No. 55B
Golongan A
54
Kologdam (Ex Jaarsbeurs)
Jl. Aceh No. 50
Golongan A
55
Kompleks Kodam III Siliwangi
Jl. Aceh No. 59
Golongan A
56
Makodiklat TNI
Jl. Aceh No. 69
Golongan A
57
SMP Negeri 7
Jl. Ambon No. 23
Golongan A
59
Gereja St. Albanus
Jl. Banda No. 26
Golongan A
60
SMU 3-5
Jl. Belitung No. 8
Golongan A
61
Dir. Kesehatan Angkatan Darat
Jl. Gudang Selatan No. 26-28-30
Golongan A
62
PRIMKOPAD DAM III SILIWANGI
Jl. Gudang Utara No. 40
Golongan A
63
KODAM III Departemen Markas Sabau
Jl. Kalimantan No. 14
Golongan A
64
Galeri Kita
Jl. Martadinata No. 209
Golongan A
65
Direktorat Keuangan Siliwangi
Jl. Sumatra No. 209
Golongan A
66
SLTPN 5
Jl. Sumatera No. 40
Golongan A
67
Paguyuban Pasundan
Jl. Sumatera No. 41
Golongan A
68
SLTP Negeri 2
Jl. Sumatera No 42
Golongan A
69
LP Sukamiskin
Jl. Ujung Berung
Golongan A
70
Gabungan Koperasi RI
Jl. Lengkong Besar No. 4
Golongan A
71
SMP Sandi Putra
Jl. Palasari No. 1
Golongan A
72
Biro Linguistik Polri
Jl. BKR No. 181
Golongan A
73
SMU 20
Jl. Citarum No.23
Golongan A
74
Gedung Sate & Museum Pos
Jl. Diponegoro No. 22 & Cilaki 73
Golongan A
75
Museum Geologi
Jl. Diponegoro No. 57
Golongan A
76
Gedung Dwiwarna
Jl. Diponegoro No. 59
Golongan A
77
Mess Puslitbang Material & Batu Bara
Jl. Ganesha No. 6
Golongan A
78
Kompleks ITB Lama
Jl. Ganesha No. 10
Golongan A
79
Kantor Pos ITB
Jl. Ganesha No. 15A
Golongan A
80
LPM ITB
Jl. Ganesha No. 17
Golongan A
81
Gedung ex Dispenda
Jl. Ir Juanda No. 41
Golongan A
82
PLTA Dago Bengkok
Jl. Ir Juanda
Golongan A
83
Bumi Sangkuriang
Jl. Kiputih No. 14, 16
Golongan A
84
Gereja Pandu
Jl. Pandu No. 1
Golongan A
85
Kompleks Bio Farma
Jl. Pasteur No. 28
Golongan A
86
RSU Hasan Sadikin
Jl. Pasteur No. 38
Golongan A
87
Psikologi AD
Jl. Sangkuriang No. 17
Golongan A
88
SLTP Negeri 12
Jl. Setiabudi No. 195
Golongan A
89
Rektorat UPI & Taman (Villa Isola)
Jl. Setiabudi No. 229
Golongan A
90
Perumahan Dosen UPI
Jl. Setiabudi No. 211, 219, 225, 240
Golongan A
91
Kompleks Sekolah St Aloysius
Jl. Sultan Agung No. 8
Golongan A
92
Rektorat ITB
Jl. Tamansari No. 64
Golongan A
93
Villa Merah
Jl. Tamansari No. 78
Golongan A
94
Kantor dan Pabrik Gas Negara
Jl. Serang No. 7
Golongan A
95
Bank NISP
Jl. Sawunggaling No. 2
Golongan A
96
Gedung Tiga Warna
Jl. Sultan Agung No. 1
Golongan A
97
Balai Pendidikan Guru
Jl. Dr. Cipto
Golongan A
98
Dinas Pertanian Kota Bandung
Jl. Arjuna No. 45
Golongan A
99
SM. Kejuruan Negeri
Jl. Pajajaran No. 92
Golongan A









You Might Also Like

1 comments

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete